Kegiatan KKL-DR Pitri Yani Simbolon di Desa Hadundung Kecamatan Kotapinang
Assalamualaikum Wr.Wb.
disini saya Pitri Yani Simbolon KKL-DR IAIN PSP di Desa Hadundung Kecamatan Kotapinang. Saya dan teman- teman membantu masyarakat di desa Hadundung dalam rangka pemilihan BPD (badan permusyawaratan desa)
BPD adalah lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai "parlemen"-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah Indonesia. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari ketua rukun warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat /diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kepala desa dan perangkat desa.
Semangaat 👍👍
BalasHapusSemangaat 👍👍
BalasHapusSemangaat 👍👍
BalasHapusGood👍
BalasHapusGoid👍👍
BalasHapusTingkatkan
BalasHapusSemangat
BalasHapusMantap lanjutkan sangat mendidik
BalasHapus